• Sudah Tahu Tentang Pembiayaan Syariah Untuk Kendaraan dan Properti? Ini Penjelasannya

    Di era yang modern ini, dimana sudah semakin sedikitnya lowongan pekerjaan yang sangat sulit untuk didapatkan, namun hidup harus selalu berjalan terus ke depan. Mungkin sebagian orang banyak yang berani untuk membuka usaha sendiri atau bisnis kecil kecilan.

    Sudah Tahu Tentang Pembiayaan Syariah Untuk Kendaraan dan Properti? Ini Penjelasannya

    Karena dengan membuka usaha, maka aka nada harapan yang lebih untuk terus mendapatkan sebuah penghasilan yang cukup bahkan dapat memperbesar adanya skala bisnis yang terjadi di masa depan nanti. Memiliki usaha maupun bekerja sebagai karyawan, buruh, atau pegawai, yang terpenting adalah memiliki penghasilan per-bulannya. Dengan begitu, Anda bisa membeli beberapa investasi untuk masa depan seperti property ataupun kendaraan untuk keperluan pribadi.  

    Sekarang ini, jika Anda ingin membeli sebuah properti seperti rumah dan juga kendaraan bermotor akan lebih mudah tanpa memikirkan uang banyak untuk membelinya. Karena saat ini, Bank Indonesia secara resmi sudah menurunkan adanya uang muka untuk melakukan kredit rumah dan juga kendaraan bermotor dengan pembiayaan syariah.

    Mengapa sudah bisa melakukan kredit melalui pembiayaan syariah? Hal ini agar dapat mendorong adanya pertumbuhan ekonomi untuk mencapai target. Saat ini sudah ada di dalam peraturan Bank Indonesia Nomor 17/10/PBI/2015 yaitu mengenai tentang Rasio Loan to Value dan Rasio Financing to Value, untuk melakukan kredit Pembiayaan Properti dan Kendaraan Bermotor, sebagai adanya aturan yang baru mengenai adanya keringanan untuk uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) dengan melalui pembiayaan syariah.   

    Beberapa kredit yang dibiayakan syariah ini memiliki standar atau syarat sendiri untuk tipe-tipe kredit properti maupun kendaraan. Bagi Anda yang berminat untuk melakukan KPR dan KKB ini jelas akan sangat memudahkan Anda dalam membayar uang kreditnya, yang terpenting adalah bisa membayar uang muka yang sudah di atur dalam persentasenya masing-masing. 

    Untuk Kredit Pemilikan Rumah  

    Bagi Anda yang belum memiliki rumah sendiri dan ingin segera memiliki rumah pribadi yang diinginkan, sekarang sudah lebih mudah untuk melakukan sebuah kredit rumah dengan KPR melalui pembiayaan syariah. Karena sekarang ini, pengajuan kredit untuk rumah dengan uang muka yang lebih rendah. Jadi Anda bisa dengan mudah membayar dan mengajukan KPR. Untuk rasio rumah yang tapak dengan tipe rumah dengan luas yang di atas 70 meter persegi maka rasionya 85% -90%. Sedangkan untuk uang mukanya pertamanya hanya sebesar 10% - 15%.Kemudian pengajuan selanjutnya, untuk rumah kedua sebesar 80% dan untuk rumah selanjutnya. 

    Untuk Pembiayaan Syariah Kendaraan Bermotor 

    Untuk kendaraan bermotor, Bank Indonesia sudah menetapkan uang muka kredit sebesar 20% yaitu untuk kendaraan bermotor roda dua, 25% untuk kendaraan yang beroda tiga atau yang nonproduktif, dan juga 20% untuk kendaraan yang beroda tiga tapi lebih produktif. 

    Dengan adanya KPR dan KKB yang pembiayaannya melalui syariah ini lebih memiliki manfaat dari adanya beberapa aturan yang sudah disempurnakan. Beberapa kredit yang sudah disempurnakan aturannya tersebut memang akan memiliki lebih banyak manfaat. Manfaatnya yaitu sebagai berikut: 

    Masyarakat akan semakin dimudahkan dalam uang muka yang memang jauh lebih ringan. Dengan telah disempurnakannya aturan dari kredit tersebut akan berpengaruh pada besarnya harga uang muka atau DP yang biasanya harus dibayar oleh nasabah secara langsung.

    Karena bank sudah memberikan beberapa jenis kredit, salah satunya kredit Properti dengan pembiayaannya sampai sebesar 85% - 90%, maka untuk rumah yang pertama nasabah perlu membayar uang mukanya sebesar 10% sampai dengan 15% saja di rumah pertama. Selain itu, untuk pembiayaan kendaraan juga, hanya diminta membayar uang mukanya saja sebesar 25% per kendaraan bermotor yang roda dua.  

    Mendorong adanya pertumbuhan lebih banyaknya kredit ataupun pembiayaan di dalam sector property. Memang sebelumnya untuk kredit yang berjalan di bidang properti ini terbilang sepi karena memang nasabahnya harus membayar uang muka yang cukup banyak atau dalam jumlah besar. Tidak hanya itu, banyak harga properti yang memang  semakin melonjak tinggi sehingga banyak masyarakat yang mengalami perekonomian rendah semakin kesulitan dalam memiliki sebuah rumah. Dengan adanya aturan baru, maka akan sangat mendorong adanya pertumbuhan pada pembiayaan syariah di dalam sektor properti. 

    Mendorong adanya fungsi intermediasi dalam perbankan. Dengan adanya pembiayaan syariah ini untuk beberapa jenis pembiayaan yaitu pada properti dan kendaraan, maka bank bisa lebih giat lagi dalam menjalankan suatu fungsinya untuk mengumpulkan dana-dana pada semua masyarakat. Namun, pihak bank juga tetap harus memperhatikan adanya prinsip untuk kehati-hatian agar lebih melindungi konsumennya. 

    Nah, dengan adanya beberapa pembiayaan syariah yang sudah ditetapkan oleh Bank Indonesia dan aturannya yang terbaru. Maka banyak masyarakat yang akan semakin mudah dalam mendapatkan tempat tinggal yang nyaman dan kendaraan bermotor yang pantas untuk digunakan sesuai dengan kebutuhannya.

    Dengan adanya aturan baru yang telah dikeluarkan di atas, maka tentu saja akan lebih meringankan masyarakat yang memang berada di tingkat perekonomian rendah. Ini merupakan salah satu terobosan besar yang akan sangat membantu banyak masyarakat Indonesia tingkat rendah dalam memiliki sebuah properti dan kendaraan bermotor yang sudah sepantasnya dimiliki oleh setiap orang. Meskipun masih ada uang muka yang memang harus dibayarkan di awal kredit, namun tetap saja kredit atau pembiayaan ini lebih akan meringankan masyarakat dalam melunasi pembayaran untuk properti beserta kendaraan ini dengan lebih ringan sampai akhir pembayaran nanti. 


    Tags Tags: , ,