• Pernah Mencoba Asuransi? Inilah Hukum dan Suka Duka Punya Asuransi Menurut Pribadi

    Asuransi ialah istilah yang merujuk pada bisnis berupa perlindungan finansial pada jiwa, kesehatan, properti dan lain yang mendapat penggantian dari kejadian tak terduga seperti kehilangan, kerusakan hingga kematian. Asuransi turut melibatkan pembayaran premi teratur serta dalam jangka waktu tertentu yang dijadikan pengganti polis penjamin perlindungan.

    Pernah Mencoba Asuransi? Inilah Hukum dan Suka Duka Punya Asuransi Menurut Pribadi

    Namun, ternyata ada beberapa jenis asuransi yang hukumnya haram, termasuk di antaranya adalah asuransi jiwa, asuransi dagang, asuransi barang, asuransi kecelakaan sampai dengan asuransi mobil. Secara singkat, asuransi dikategorikan bermasalah karena di dalamnya ada praktek riba, qimar (judi) serta ghoror atau ketidakjelasan.  Berikut adalah penjelasan rinci mengapa asuransi dikatakan terlarang. 

    Pertama, akad dalam asuransi ialah akad mencari keuntungan. Jika ditinjau lebih dalam, akad asuransi ternyata mengandung unsur ghoror atau ketidakjelasan. Ghoror yang pertama adalah kapan waktu nasabah bisa menerima timbal balik yaitu klaim, di mana ternyata tidak semua orang yang terdaftar sebagai nasabah asuransi bisa mendapat klaim.

    Klaim ini baru bisa didapat saat nasabah mengalami resiko, sementara waktu terjadinya resiko ini sendiri tidak tentu. Sisi ghoror lainnya datang dari besaran klaim yang menjadi timbal balik. Tidak diketahui berapa pastinya besaran klaim yang akan didapat. Rasulullah sendiri melarang praktek jual beli yang memiliki kandungan ghoror di dalamnya.  

    Di sisi lain, asuransi juga mengandung unsur qimar alias judi. Nasabah bisa saja tidak mendapat resiko kecelakaan sama sekali, atau terjadi satu kali saja. Spekulasinya cukup besar di sini dan pihak yang memberi asuransi akan diuntungkan karena tak perlu mengeluarkan ganti rugi dalam bentuk apapun.

    Namun, bisa jadi suatu waktu pihak pemberi asuransi akan rugi besar karena ada banyak nasabah yang menderita musibah. Nasabah juga bisa saja tidak mendapat klaim apa-apa jika memang tidak pernah mengalami resiko apapun. Bahkan, kadang ditemukan pula nasabah yang baru membayar premi sekian kali namun mendapat klaim utuh. Ini termasuk judi yang spekulasinya tinggi dan dilarang.  

    Dalam asuransi juga terkandung unsur riba fadhel atau riba dalam perniagaan karena terdapat sesuatu yang berlebih serta tiba nasi’ah yaitu riba yang dikarenakan penundaan. Jika perusahaan asuransi membayar uang klaim pada nasabah ataupun ahli waris sesuai jumlah yang disepakati dengan jumlah lebih besar dibanding premi yang diterima, maka hal ini termasuk dalam riba fadhel. Sementara apabila perusahaan asuransi membayar klaim dengan besaran yang sama seperti premi namun terjadi penundaan, maka hal ini termasuk dalam riba nasi’ah. Dalam hal ini, pihak nasabah seolah memberi pinjaman kepada pihak asuransi. Kedua riba tersebut tak diragukan lagi adalah haram menurut kesepakatan para ulama.  

    Asuransi juga termasuk salah satu bentuk judi serta taruhan terlarang. Judi mengandung taruhan sebagaimana premi yang telah ditanam dalam asuransi. Premi sama saja dengan taruhan yang dilakukan dalam judi. Hal ini mengingat tidak semua orang yang menanam premi bisa mendapat klaim. Bentuk seperti ini jelas diharamkan karena tidak ada taruhan yang diperbolehkan dalam lomba kecuali pacuan kuda, pacuan unta serta perlombaan memanah, sebagaimana disebutkan di dalam hadits Abu Hurairah.  

    Asuransi bahkan memiliki bentuk memakan harta orang lain melalui jalan batil. Pihak asuransi akan mengambil harta akan tetapi tak selalu memberikan timbal baliknya. Padahal, dalam akad mu’awadhot atau yang menetapkan syarat untuk mendapat kentungan, harus ada timbal balik yang didapatkan. 

    Dalam asuransi juga terdapat bentuk pemaksaan tanpa sebab seakan nasabah memaksa terjadinya kecelakaan atau mengundang resiko tertentu. Nasabah kemudian mengklaim pihak asuransi agar mendapat ganti rugi, padahal sebab dari terjadinya kecelakaan itu bukanlah dari mereka.  

    Dari penjelasan di atas, jelas bahwa asuransi adalah haram, apapun jenisnya. Jika ditemukan adanya penyimpangan seperti disebutkan di atas maka asuransi tersebut tetap haram hukumnya dan dilarang, bahkan walau diberi embel-embel asuransi syariah sekalipun. Namun, kini telah berkembang pula adanya asuransi ta’awuni yang berisi akad tolong menolong sehingga tidak bermasalah. Kita bisa mencari asuransi ta’awuni ini dan memanfaatkannya sebagai asuransi yang relatif aman. 


    Tags Tags: , ,